Site icon trinityordnance

Polisi Cari Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Aceh

[original_title]

Trinityordnance.com – Polda Aceh sedang mengusut dan memburu terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Dalam beberapa waktu terakhir, laporan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diterima dari sejumlah lokasi, termasuk Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya. Kebakaran di Kabupaten Aceh Tengah dilaporkan terjadi secara sengaja di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, pada Minggu, 31 Mei.

Awalnya, lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun api berhasil dipadamkan oleh petugas kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat. Selain itu, kebakaran juga dilaporkan terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng di Kabupaten Nagan Raya dengan luas terbakar sekitar 10 hektare, serta di beberapa lokasi lain dengan luasan yang beragam.

Kombes Joko menyampaikan bahwa meskipun api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan, pihak kepolisian dan instansi terkait tetap melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mencegah kebakaran susulan. Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat hal tersebut dapat menimbulkan masalah lingkungan dan melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengusut dan menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version