Site icon trinityordnance

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Ekstasi

[original_title]

Trinityordnance.com – Di Bengkalis, Provinsi Riau, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika, dengan total barang bukti 8 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkalis di tiga lokasi terpisah, yakni Kecamatan Bantan, Pasar Buah Pekanbaru, dan Desa Senggoro.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 6 Juli 2026 mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika. Tim melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial DT di Kecamatan Bantan. Dalam penggeledahan kendaraan miliknya, ditemukan beberapa bungkus besar berisi sabu dan ekstasi disimpan dalam tas di dalam mobil.

Setelah penangkapan pertama, tim melakukan pengembangan yang berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F di Pekanbaru, serta tersangka ketiga berinisial A di Desa Senggoro. Ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan negatif terhadap methamphetamine, namun mereka tetap dipersangkakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menghimbau masyarakat untuk aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan.

Exit mobile version