Site icon trinityordnance

Polri Terapkan 689 Sanksi Pemecatan Etik Sepanjang 2025

[original_title]

Trinityordnance.com – Polri telah memberlakukan 689 sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melanggar aturan selama tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam rilis akhir tahun yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa.

Wahyu menjelaskan bahwa selain sanksi PTDH, Polri juga menjatuhkan 1.196 sanksi demosi, 637 sanksi tunda pangkat, serta 2.707 sanksi etik lainnya. Dalam disiplin ini, pelanggaran yang paling banyak dilaporkan berkaitan dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, dengan total 1.730 kasus. Pelanggaran tersebut menempati posisi tertinggi, menyalip pelanggaran terkait tugas kedinasan yang pada tahun 2024 tercatat 1.324 kasus.

Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan akuntabilitas, Polri mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawasan internal. Wahyu mengatakan bahwa, melalui penguatan kegiatan mitigasi dan simpatik, Polri ingin tidak hanya menindak pelanggaran tetapi juga mencegahnya sambil membangun hubungan baik dengan masyarakat.

Kegiatan mitigasi ditujukan untuk penegakan disiplin serta menghilangkan praktik menyimpang, sementara kegiatan simpatik meliputi bantuan sosial dan edukasi masyarakat. Hal ini merupakan langkah untuk mendukung transformasi fungsi pengawasan Polri menjadi lebih proaktif dan partisipatif, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dari keseluruhan sanksi yang diberikan, Polri menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan kode etik dan disiplin, sebagai upaya untuk memperbaiki citra serta kinerja institusi di mata masyarakat.

Exit mobile version