Trinityordnance.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai registrasi kartu seluler baru yang mewajibkan penggunaan identitas, serta proses verifikasi oleh operator telekomunikasi. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai hari Senin, 19 Januari 2026.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan penggunaan kartu seluler. Dengan sistem registrasi yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat mengurangi praktik penyalahgunaan layanan telekomunikasi, seperti penipuan dan penyebaran informasi palsu. Proses registrasi ini akan mengharuskan setiap pengguna untuk menginput data identitas diri yang valid saat membeli kartu baru.
Kemkomdigi menyatakan bahwa operator seluler akan bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi data identitas pengguna. Setelah itu, kartu seluler baru hanya akan diaktifkan setelah tahap verifikasi selesai. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pengguna layanan seluler, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengoperasian jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Implementasi kebijakan ini juga merupakan langkah lanjutan dari upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem telekomunikasi nasional dan sejalan dengan tren global dalam pengamanan data pribadi. Penegakan kebijakan ini diharapkan akan berjalan secara efisien, dengan dukungan penuh dari seluruh operator seluler guna memastikan semua prosedur dipatuhi oleh masyarakat.
Seluruh pihak terkait diimbau untuk memahami dan mengikuti ketentuan baru ini demi keamanan dan kenyamanan bersama. Dengan demikian, diharapkan penggunaan layanan telekomunikasi akan semakin aman dan terjamin di masa mendatang.
![Registrasi Identitas untuk Kartu Seluler Baru Kini Diberlakukan | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/01/20260128-Registrasi-kartu-seluler-baru-dengan-identitas_1.jpg)