Jakarta – Rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, sempat mengalami pemblokiran. Hal ini dikabarkan sebagai akibat dari tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, pihak PPATK menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.
Cholil Nafis mengungkapkan bahwa saldo yang ada di rekening yayasannya berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Ia mengkritik kebijakan pemblokiran yang dianggapnya tidak tepat. “Sedikit sih nggak banyak. Tapi setelah saya mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Ini jelas kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya.
Dalam tanggapannya, Cholil Nafis meminta kepada pemerintah agar lebih mempertimbangkan kebijakan yang diambil. Menurutnya, sebaiknya kebijakan tersebut diuji coba terlebih dahulu sebelum diterapkan secara luas. Ia juga menekankan perlunya pembedaan antara rekening yang diduga melanggar dan yang tidak agar pemblokiran dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Menurut Fithriadi, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, tidak ada pemblokiran rekening Cholil Nafis yang dilakukan oleh lembaganya. Ia menambahkan bahwa rekening tersebut dinyatakan tidak aktif selama enam bulan, sehingga bank yang bersangkutan melakukan pemblokiran. Fithriadi juga menginformasikan bahwa rekening yayasan tersebut kini telah dibuka kembali.
PPATK menyampaikan permohonan maaf jika sosialisasi terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak dilakukan dengan baik dan mengonfirmasi bahwa pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan telah dihentikan. Masyarakat yang memiliki kekhawatiran mengenai dana di rekening yang terblokir diingatkan agar tidak khawatir karena saldo mereka tetap aman.