Trinityordnance.com – Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, secara terbuka memperlihatkan dokumen pencabutan kuasa hukum terhadap Ahmad Khozinudin sebelum memasuki ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7). Dalam kesempatan tersebut, Roy menjelaskan bahwa dokumen itu adalah salinan dari surat resmi yang telah disampaikan kepada media pada 11 Juli 2026.
“Saya tidak dapat menemui surat aslinya, tetapi ini adalah kopinya,” ujar Roy Suryo saat menunjukkan dokumen tersebut kepada wartawan. Dalam penjelasannya, mantan Menpora ini menyatakan bahwa pencabutan kuasa hukum bisa dilakukan kapan saja dan meminta pihak-pihak yang belum memahami situasi ini untuk membaca dengan seksama.
Roy Suryo telah mengakhiri pemberian kuasa kepada pengacaranya, Ahmad Khozinudin, yang berlaku sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Ia mengungkapkan, “Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain,” sebelum melanjutkan proses hukum yang dihadapinya.
Melalui permohonan praperadilan, Roy berharap hakim tunggal dapat mengabulkan segala tuntutannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diajukan oleh Polda Metro Jaya pada periode 2025 hingga 2026. Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting bagi Roy Suryo dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai tersangka. Proses hukum dan pernyataan terbuka yang disampaikannya diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
![Roy Suryo Ungkap Alasan Pencabutan Kuasa Hukum Ahmad Khozinudin | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2026/07/1784007361_19c0b929378f70d98144.png)