Site icon trinityordnance

Serangan Balik Saat Kita Mengajukan Kritik

[original_title]

Trinityordnance.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memberikan pernyataan terkait permohonan praperadilan yang diajukan terhadap dirinya. Permohonan ini muncul setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus payment gateway yang terjadi pada tahun 2015. Denny menilai bahwa tindakan tersebut merupakan serangan balik karena kritik yang dilontarkannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo.

Dalam penjelasannya pada Rabu, 21 Oktober 2026, Denny menyebut situasi ini sebagai “modus lama”, di mana kritik terhadap kekuasaan sering kali direspon dengan cara yang serupa. Ia menekankan bahwa hal ini merupakan reaksi dari Solo, mengarah pada dugaan keterlibatan Gibran dan Jokowi dalam skandal yang lebih besar. Denny pun menggambarkan kasus ini dengan istilah “Gibran Jo-Gate,” mengekspresikan sikap santainya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Permohonan praperadilan ini diusulkan oleh relawan Prabowo-Gibran Garuda 08 dan Tim Hukum Merah Putih. Denny Indrayana, yang pernah menjabat sebagai Wamenkumham, mengungkapkan keyakinannya bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan menunggu keputusan resmi dari pengadilan.

Perkembangan ini tak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menunjukkan ketegangan yang terjadi dalam politik Indonesia, di mana kritik terhadap pemimpin sering kali dibalas dengan langkah hukum. Mantan Wamenkumham tersebut berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, dan ia berkomitmen untuk menghadapi setiap tantangan yang ada di hadapannya.

Exit mobile version