Trinityordnance.com – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan kekecewaannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2026. PP ini dirasa tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Rabu, 17 Desember 2025, Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa rumus yang diterapkan—yang menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien 0,5 hingga 0,9—tidak menyediakan jaminan cukup terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Mirah menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan yang berbasis angka makroekonomi. Ia menyoroti bahwa ketidakpuasan ini semakin diperparah dengan terlambatnya pengumuman kebijakan terkait, yang seharusnya telah dilakukan pada bulan November 2025 tetapi baru dirilis menjelang akhir Desember.
Proses pembahasan yang panjang, menurutnya, seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Namun, hasilnya tetap menunjukkan angka kenaikan upah yang minim dan jauh dari harapan yang diantisipasi oleh buruh. ASPIRASI berharap agar ke depannya kebijakan pengupahan dapat lebih merespons kebutuhan dan harapan para pekerja. Keberlanjutan representasi pekerja dalam kebijakan pengupahan menjadi isu penting agar tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi juga mencerminkan kondisi riil di lapangan.
![Serikat Pekerja Kecewa, UMP 2026 Dinilai Tak Penuhi Kebutuhan | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2025/12/serikat-pekerja-kecewa-sebut-rumus-ump-2026-tak-menjamin-kebutuhan-hidup-layak-svk.jpg)