Site icon trinityordnance

Tindakan Serupa Terjadi Dalam Kasus Asabri Sebelumnya

[original_title]

Trinityordnance.com – Pelimpahan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Projustitia Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperoleh penegasan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Dalam keterangan yang disampaikan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026), Rudi menekankan bahwa proses pelimpahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan pernah diterapkan sebelumnya dalam kasus korupsi PT Asabri.

Rudi menjelaskan, baik Polri maupun Kejaksaan memiliki hak yang sama sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Hal ini menegaskan bahwa pelimpahan perkara antar lembaga penegak hukum tersebut diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku. “Tidak ada persoalan sepanjang dilakukan sesuai hukum,” ucapnya.

Pengalaman Rudi saat menangani kasus Asabri, di mana ia menerima pelimpahan dari Polda Metro Jaya, menjadi salah satu acuan dalam mekanisme serupa yang kini diterapkan dalam pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antar lembaga penegak hukum tidak hanya sah, tetapi juga dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus korupsi.

Pernyataan Rudi ini menambah pemahaman tentang pentingnya tata kelola hukum yang baik dan transparansi dalam proses pelimpahan. Dalam perkara ini, pelimpahan dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan secara komprehensif dan sesuai ketentuan perundang-undangan, guna mewujudkan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.

Exit mobile version