Trinityordnance.com – Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung AS untuk meninjau kembali putusan perdata yang menghukumnya sebesar US$5 juta. Putusan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap penulis E. Jean Carroll. Penyerahan berkas ini dilakukan pada Senin, 11 November.
Kasus ini berawal dari gugatan Carroll yang menyatakan bahwa Trump telah menyerangnya di sebuah toko serba ada di New York pada pertengahan tahun 1990-an. Pada tahun 2019, Trump membantah tuduhan tersebut, menyebut Carroll “bukan tipenya” dan menuduhnya berbohong untuk meningkatkan penjualan buku. Hal ini mendorong Carroll untuk menggugat Trump atas pencemaran nama baik.
Pengadilan banding federal sebelumnya telah menguatkan putusan juri yang memenangkan Carroll dan menetapkan ganti rugi. Kesalahan prosedural yang diclaim oleh tim hukum Trump tidak cukup untuk membatalkan hasil sidang. Permohonan untuk peninjauan oleh seluruh hakim banding juga ditolak pada bulan Juni.
Dalam permohonannya, Trump menuduh hakim Lewis Kaplan melakukan kesalahan dalam mengizinkan dua saksi perempuan untuk bersaksi dan menunjukkan rekaman 2005, yang dianggapnya tidak relevan. Trump berargumen bahwa tidak ada saksi mata, bukti fisik, atau laporan polisi yang mendukung kasus Carroll, merujuk tuduhan tersebut sebagai tindakan untuk merusak reputasinya setelah menjabat sebagai presiden.
Saat ini, permohonan Trump belum diproses resmi oleh Mahkamah Agung, dan belum ada kepastian apakah kasus ini akan diterima untuk ditinjau. Selain kasus ini, Trump juga tengah menghadapi tuntutan terpisah dari Carroll yang berujung pada putusan pencemaran nama baik senilai US$83 juta. Tanggapan dari pihak Carroll dijadwalkan untuk disampaikan dalam waktu dekat.
![Trump Banding ke Mahkamah Agung Soal Kasus E. Jean Carroll | trinityordnance [original_title]](https://trinityordnance.com/wp-content/uploads/2025/11/1762814944_35e4be3487bc9a3acac6.jpeg)