Site icon trinityordnance

Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025: Apa Sebabnya?

[original_title]

Jakarta – Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR menuai pro dan kontra. Berdasarkan informasi yang beredar, tunjangan ini akan berlaku hingga Oktober 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta masyarakat tidak terfokus pada angka tersebut, meskipun banyak yang menganggapnya besar. Menurutnya, tunjangan ini penting agar anggota DPR dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.

Sahroni menjelaskan, kontribusi anggota DPR sebagai pejabat publik tidak hanya diukur dari tunjangan yang mereka terima. Ia berpendapat bahwa dana tersebut akan kembali ke masyarakat, meskipun tidak selalu dalam bentuk yang langsung terlihat. Ia membandingkan tunjangan ini dengan rumah dinas yang lebih memerlukan biaya pemeliharaan dan lebih mahal. Menurutnya, tunjangan dalam bentuk uang tunai lebih efisien dan ringan bagi anggaran negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tunjangan ini berlaku mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dasco menjelaskan, anggaran untuk tunjangan ini diangsur setiap bulan sebagai solusi untuk biaya kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun anggota DPR. Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan ini lagi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, berjanji untuk mendengarkan kritik dari masyarakat terkait tunjangan tersebut. Dia menyebut bahwa semua keputusan telah melalui kajian yang matang, menyesuaikan dengan kondisi harga di Jakarta. Puan juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji DPR dan semua rumah jabatan telah diserahkan kepada negara.

Exit mobile version