Trinityordnance.com – Warga Jakarta Utara telah mengembalikan 32 barang milik anggota DPR RI non-aktif, Ahmad Sahroni, yang sebelumnya dijarah dari kediamannya pada 30 Agustus. Menurut Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, barang-barang tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
Proses pemulangan barang yang meliputi satu bundel sertifikat tanah itu dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara dan diserahkan kepada Achmad Winarso, perwakilan dari keluarga Sahroni. Onkoseno menjelaskan bahwa adanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat memungkinkan pengembalian barang tersebut secara resmi.
Onkoseno juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun sinergi antara masyarakat dengan petugas kepolisian. Sikap kooperatif warga sangat diapresiasi, dan diharapkan dapat meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Achmad Winarso, mewakili keluarga, menyatakan apresiasinya atas itikad baik masyarakat yang telah mengembalikan barang-barang tersebut. Winarso menambahkan bahwa pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang menyerahkan barang secara sukarela, baik melalui Polres atau langsung kepada mereka. Keputusan ini mencerminkan niat baik untuk mendukung harmonisasi antara masyarakat dan keluarga korban perdamaian dalam situasi sulit.
Kembalinya barang-barang ini menunjukkan upaya kolektif untuk memulihkan rasa saling percaya antara masyarakat dan institusi penegak hukum.