Menteri ATR Ajak Pemda Bijak Gunakan ZNT untuk NJOP

[original_title]

Trinityordnance.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan pemerintah daerah untuk bijak dalam menggunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9).

Nusron menekankan pentingnya kajian komprehensif ketika menggunakan ZNT untuk menghindari ketidakpuasan masyarakat terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan yang terjadi di beberapa wilayah. Ia mengungkapkan bahwa ZNT seringkali memiliki nilai lebih tinggi dibanding NJOP, yang dapat memicu gejolak jika tidak dilakukan penyesuaian secara hati-hati.

Batas aman yang disarankan untuk penerapan nilai pajak berdasarkan ZNT adalah dalam rentang plus minus 25 persen dari NJOP. Jika penyesuaian berada di luar kisaran ini, risiko protes dari masyarakat meningkat. Kondisi ekonomi lokal yang beragam juga perlu diperhatikan agar kebijakan yang diambil tetap mampu menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengintegrasikan data ZNT dengan sistem pajak daerah melalui kolaborasi yang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inisiatif ini bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus mencegah potensi tindak pidana korupsi.

Nusron menjelaskan, ZNT bukan hanya digunakan untuk penetapan pajak, tetapi juga berfungsi dalam berbagai layanan pertanahan, seperti pendaftaran hak atas tanah dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Nilai yang tertera dalam ZNT mencerminkan nilai pasar saat ini, sehingga penting bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan mereka.

Baca Juga  JPU Ajukan Hukuman Seumur Hidup untuk WN Ukraina di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *