Gus Yaqut Beri Penjelasan soal Laporkan Dobel Job ke KPK

[original_title]

Trinityordnance.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi laporan dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan namanya. Dalam tanggapannya, melalui juru bicaranya Anna Hasbie, Yaqut menegaskan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyebutkan bahwa menteri agama tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji, adalah keliru.

Anna menyatakan bahwa tugas menteri agama sebagai amirul hajj sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menjelaskan bahwa peran ini mencakup kepemimpinan misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya. “Menteri Agama tidak melanggar regulasi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas haji,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas, Anna menambahkan bahwa menteri agama dibantu oleh tim yang dibentuk setiap tahun, terdiri dari enam orang perwakilan pemerintah dan enam orang dari organisasi kemasyarakatan Islam. Ia menekankan bahwa keberadaan Tim Amirul Hajj merupakan suatu hal yang sudah berlangsung lama dan bukan hal baru.

Kasus ini muncul setelah Boyamin Saiman melaporkan Yaqut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi. Penegasan dari juru bicara Yaqut bertujuan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut dan meneguhkan posisi menteri agama dalam struktur penyelenggaraan haji.

Pihak KPK sebelumnya telah memanggil Yaqut untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Dengan tim yang telah terstruktur, implementasi tugas menteri agama diharapkan dapat berlangsung transparan dan akuntabel, sehingga permasalahan seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga  Eks Direktur ASDP Ungkap Pemberian Emas ke Kementerian BUMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *