Diskon 50% Iuran JKK BPJSTK Diperpanjang Hingga Januari 2026

[original_title]

Trinityordnance.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perpanjangan diskon 50% Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh di sektor industri padat karya hingga Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 7 Tahun 2025 terkait penyesuaian iuran JKK bagi perusahaan dalam kategori tertentu.

Merujuk pada pasal 10A PP tersebut, penyesuaian ini memastikan bahwa industri padat karya akan tetap mendapatkan diskon tersebut sampai iuran bulan Januari 2026. Namun, perusahaan-perusahaan ini tetap diwajibkan untuk melunasi iuran JKK paling lambat 30 Juni 2026. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, perusahaan akan dikenakan denda sesuai ketentuan dalam PP No 44 Tahun 2015.

Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor padat karya, yang dikenal karena kebutuhan akan tenaga kerja dalam jumlah besar untuk proses produksinya. Di sisi lain, tidak semua sektor menikmati manfaat dari kebijakan ini; fokus utamanya adalah pada industri yang memiliki jumlah pekerja signifikan.

Para pengusaha di sektor ini menyambut baik keputusan pemerintah, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya operasional di tengah tantangan ekonomi global. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan sektor industri padat karya dapat lebih berkelanjutan dalam mengembangkan kapasitas dan menciptakan lebih banyak kesempatan kerja. Diskon ini menjadi alat yang signifikan dalam memperkuat daya saing industri dalam iklim usaha yang kompetitif.

Baca Juga  Israel Diterpa Isu Pembunuhan, Pejabat Hamas Ceritakan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *