Tax Amnesty: Program Pajak Tak Ideal Menurut Menkeu Purbaya

[original_title]

Trinityordnance.com – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinyatakan bukan langkah ideal untuk diterapkan kembali oleh Menteri Keuangan Purbaya. Dalam sebuah pernyataan, Purbaya menyebutkan bahwa meskipun program ini sering dianggap sebagai solusi cepat untuk meningkatkan pendapatan negara, ada risiko signifikan yang dapat mengikutinya.

Purbaya menyoroti bahwa rencana unjuk kebijakan tax amnesty jilid III yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dapat menyebabkan turunnya kepatuhan pajak. Ia menegaskan, jika pajak kembali diberi amnesti, para wajib pajak mungkin akan menganggap bahwa pelanggaran akan selalu mendapatkan pengampunan di masa yang akan datang.

Tax amnesty, menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak, adalah upaya untuk menghapus kewajiban pajak yang terutang tanpa sanksi ketika wajib pajak melaporkan aset yang belum terdaftar dan membayar sejumlah uang tebusan. Program ini menawarkan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa dikenai denda atas tunggakan masa lalu.

Kedua versi sebelumnya dari program ini, yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017 dan 2022, menunjukkan keberhasilan dalam meningkatkan penerimaan pajak. Namun, kebijakan ini, meskipun menawarkan manfaat jangka pendek, dapat melemahkan budaya kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Purbaya menyatakan komitmen untuk mempelajari setiap usulan terkait pengenalan kembali tax amnesty, dengan penekanan pada perlunya menjaga kredibilitas dan keadilan dalam sistem perpajakan. Hal ini mencerminkan perhatian pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang dapat memberi manfaat tanpa mengorbankan kepatuhan pajak di masyarakat.

Baca Juga  Audit IMSAS Kemenhub Berhasil, Keamanan Pelayaran Indonesia Meningkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *