Kementerian BUMN Jadi Badan Baru untuk Permudah Pengawasan

[original_title]

Trinityordnance.com – Wacana perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan sedang dibahas pemerintah, yang dinilai akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah. Program and Policy Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai bahwa perubahan ini akan memudahkan fokus pengawasan, terutama karena beberapa BUMN kini dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Piter, pengawasan setelah transformasi status akan lebih terarah kepada BUMN yang tidak termasuk dalam pengelolaan Danantara. “Setelah menjadi badan, ruang lingkup pengawasan akan semakin fokus dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas,” ungkapnya. Ia juga menilai perubahan ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap tata kelola operasional BUMN, karena cakupan yang lebih kecil memerlukan penyesuaian status.

Piter menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan perusahaan BUMN terkait perubahan status ini, untuk menghindari gejolak internal, terutama di perusahaan yang telah melantai di bursa saham. “Langkah terbaik adalah menjelaskan secara jelas latar belakang, tujuan, dan dampak perubahan ini,” tambahnya.

Saat ini, pemerintah mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam perubahan ini, Kementerian BUMN tidak akan dilebur dengan BPI Danantara, melainkan akan berdiri sebagai badan tersendiri. Revisi ini juga bertujuan untuk mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait BUMN.

DPR RI berharap revisi ini dapat diselesaikan sebelum masa sidang berakhir pada 2 Oktober 2025, mengingat perlunya penyesuaian fungsi dan tanggung jawab yang telah beralih ke BPI Danantara sebagai pengelola utama.

Baca Juga  Pahlawan Ayah Lala: Hasbi Menyimpan Sebuah Rahasia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *