Proses Hukum Riza Chalid dan Ancaman Bom di Sekolah

[original_title]

Trinityordnance.com – Proses pengajuan Interpol Red Notice (IRN) terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan masih berlangsung, menurut Divisi Hubungan Internasional Polri. Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, perwakilan NCB Interpol Indonesia, mengungkapkan bahwa saat ini berkas tersebut sedang dalam asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Informasi ini disampaikan saat konfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dalam perkembangan lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menemukan indikasi jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas kesehatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya kuota haji yang diperuntukkan bagi petugas pendamping, kesehatan, hingga administrasi, telah diperdagangkan kepada calon jemaah.

Di sisi lain, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam jaringan pendukung ISIS di Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Penangkapan tersebut terjadi pada 3 dan 6 Oktober 2025. Keempat terduga teroris ini merupakan bagian dari kelompok Ansharut Daulah yang dikenal aktif dalam propagasi aksi teror melalui media sosial.

Sementara itu, dua sekolah internasional yang berlokasi di Tangerang menerima ancaman bom dari individu yang tidak dikenal. Ancaman ini disampaikan melalui pesan WhatsApp serta email, menuntut uang tebusan sebesar 30.000 USD. Informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi pihak keamanan setempat untuk mengantisipasi potensi ancaman yang lebih besar.

Dengan serangkaian peristiwa hukum yang terjadi, aparat penegak hukum berupaya terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Siswa SMPN Blitar Dihina Senior Selama MPLS di Kamar Mandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *