KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus OTT Gubernur Riau

[original_title]

Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut sudah dilakukan setelah proses gelar perkara selesai.

Budi menginformasikan bahwa detail terkait siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan berlangsung esok hari, Rabu, 5 November. Selain itu, KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang yang terlibat dalam OTT tersebut di Gedung Merah Putih KPK.

OTT yang menjerat Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya berlangsung pada 3 November 2025. Ini menjadi operasi tangkap tangan keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini. Sebelumnya, KPK telah melaksanakan OTT di beberapa lokasi dan dengan berbagai dugaan kasus, mulai dari korupsi proyek pembangunan jalan hingga pemerasan terkait sertifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK mencatat tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk memberantas praktik korupsi di berbagai sektor pemerintah. Dengan serangkaian penangkapan yang terus berlanjut, KPK berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang diperlukan dalam pengelolaan sumber daya publik. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi di masa yang akan datang, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang ingin merugikan negara.

Baca Juga  Banjir Melanda Kota Medan, Lima Kecamatan Terdampak Serius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *