Pemerintah Tingkatkan Pemeriksaan Kesehatan untuk Jamaah Haji

[original_title]

Trinityordnance.com – Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memutuskan untuk memperketat pemeriksaan kesehatan jamaah haji. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan jamaah selama melaksanakan ibadah di Arab Saudi, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

Pemeriksaan kesehatan dini akan dilakukan untuk memastikan hanya jamaah yang dalam kondisi fisik dan mental sehat yang akan diberangkatkan. Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang menetapkan syarat kesehatan bagi calon jamaah haji tahun 2026. Dalam aturan baru ini, beberapa kondisi medis akan dianggap tidak memenuhi kriteria istithaah untuk berhaji.

Beberapa kondisi yang dinyatakan tidak layak untuk berangkat termasuk gagal fungsi organ vital, penyakit paru kronis, penyakit jantung berat, serta gangguan mental yang signifikan. Jamaah lansia dengan demensia dan mereka yang mengalami komplikasi kehamilan juga masuk dalam kategori ini. Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis dan demam berdarah pun menjadi alasan calon jamaah tidak dapat melanjutkan ibadah haji.

Menteri Irfan Yusuf menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan ibadah haji berlangsung dengan aman dan tidak membahayakan kesehatan individu maupun jamaah lainnya. Calon jamaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan bisa jadi tidak lolos pemeriksaan di Indonesia dan berpotensi ditolak keberangkatannya oleh pihak Arab Saudi jika terdeteksi saat berada di Tanah Suci.

Pengaturan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko kesehatan di antara jamaah dan menjaga keselamatan selama ibadah haji.

Baca Juga  Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan 2025 dan Jadwalnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *