Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, PKB Hengkang dari Pembahasan

[original_title]

Trinityordnance.com – Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut berlangsung pada Rabu, 5 November 2025. Dalam situasi ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum mengambil keputusan mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum dan sanksi kepada Wahid.

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa topik mengenai bantuan hukum dan sanksi belum dibicarakan secara mendalam. Rapat DPP PKB yang akan datang akan menjadi forum untuk membahas keputusan terkait situasi ini. “Kita masih perlu melihat perkembangan lebih lanjut dan meminta arahan,” ungkapnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Abdul Wahid menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Bersama Wahid, ada dua orang lainnya yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Cucun menjelaskan bahwa semua keputusan penting terkait pemimpin daerah tersebut akan dibahas dan disepakati dalam rapat resmi partai, yang dipimpin oleh Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar.

Situasi ini menambah tekanan pada PKB untuk mengambil langkah tegas, baik dalam memberikan dukungan hukum maupun dalam menjatuhkan sanksi. Ketidakpastian ini mencerminkan tantangan yang dihadapi partai dalam menjaga reputasi dan integritas, mengingat posisi penting Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau. Proses penegakan hukum ini akan terus dipantau, seiring dengan pengembangan kasus tersebut yang berlangsung.

Baca Juga  Menpan RB: Jaga Pelayanan Publik Lancar Saat Cuti Bersama 18 Agustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *