Kemenkeu Siapkan Kerangka Hukum SPV dan Trustee Baru

[original_title]

Trinityordnance.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun kerangka hukum baru untuk dua instrumen penting terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu Special Purpose Vehicle (SPV) dan Trustee. Proses ini melibatkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Badan Pengelola Instrumen Keuangan.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa UU P2SK memberikan mandat yang jelas untuk memperkuat kerangka hukum instrumen keuangan, sehingga pasar keuangan dapat didalami secara terarah. SPV berfungsi sebagai badan khusus yang melakukan sekuritisasi aset untuk memperluas alternatif pembiayaan dan meningkatkan efisiensi pasar keuangan.

Dengan adanya kerangka hukum yang jelas untuk SPV, diharapkan struktur pembiayaan akan lebih terarah dan menarik bagi investor domestik maupun asing. Masyita menekankan pentingnya transparansi dan kredibilitas dalam kegiatan sekuritisasi aset untuk meningkatkan minat investor.

Sementara itu, Trustee adalah badan yang mengelola aset berdasarkan perjanjian antara pemilik aset dan penerima manfaat. Sistem ini memisahkan kepemilikan legal dan manfaat, serta memberikan jaminan keamanan aset jika terjadi masalah hukum bagi pemiliknya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip internasional, diharapkan kerangka Trustee akan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap pengelolaan aset di Indonesia.

Penggunaan instrumen SPV dan Trustee di Indonesia, menurut Kemenkeu, akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan menyediakan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam. Saat ini, penyusunan RPP masih berlangsung dan melibatkan konsultasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan implementatif. Pemerintah menargetkan regulasi ini untuk memberikan kepastian hukum, sehingga pasar keuangan semakin dalam dan kompetitif.

Baca Juga  Negara-Negara Terbaik dalam Perang Melawan Kemiskinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *