Trinityordnance.com – Dalam upaya mengatasi peredaran barang palsu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menekankan pentingnya proses rekordasi merek. Banyak merek terkenal dari luar negeri yang tidak terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sehingga rentan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa rekordasi merupakan langkah preventif yang krusial untuk melindungi pemilik merek. Tanpa tindakan ini, banyak perusahaan asing menghadapi kerugian besar akibat penyalahgunaan merek mereka. Proses rekordasi memungkinkan sinergi antara DJKI dan DJBC dalam pemeriksaan barang yang masuk ke Indonesia, sehingga pelanggaran merek dapat lebih mudah diidentifikasi.
Arie menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran merek. Tujuan utama dari upaya ini adalah menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar, serta keamanan pasar Indonesia dari barang-barang ilegal.
Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II DJBC, R. Tarto Sudarsono, menambahkan bahwa pengajuan rekordasi tidak menimbulkan biaya di Indonesia, yang menjadi suatu keuntungan bagi pemilik merek. Ia mengimbau agar pemilik merek segera melakukan rekordasi sebagai langkah awal dalam mencegah peredaran barang palsu.
Dari sisi penegakan hukum, Plt. Kasubdit Fasilitasi Komisi Banding Merek DJKI, Nova Susanti, menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap pelanggaran merek harus diawali dengan laporan resmi dari pemilik merek. Oleh karena itu, proaktif dalam disputasi dan rekordasi adalah kunci bagi pemilik merek untuk melindungi haknya.
Dengan adanya sinergi antara DJKI dan DJBC, diharapkan sistem penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual dapat semakin efektif, sekaligus mendorong pemilik merek untuk lebih aktif melindungi hak mereka.