Trinityordnance.com – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Jakarta menunjukkan kemajuan signifikan di bawah kepemimpinan Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sejak awal 2025, tilang manual telah sepenuhnya tergantikan oleh E-TLE, yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penegakan hukum lalu lintas.
Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Tenaga Ahli Utama Bhinneka Putra Linanta dan timnya memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menerapkan E-TLE secara luas. Menurut Bhinneka, program ini merupakan contoh jelas reformasi pelayanan publik dalam sektor lalu lintas, berdampak positif pada budaya tertib berkendara di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif digitalisasi penegakan hukum ini. Pemprov DKI berkomitmen untuk berkolaborasi dalam menambah titik kamera dan memperluas cakupan sistem E-TLE ke area-area rawan pelanggaran dan kecelakaan, mempercepat transformasi layanan publik berbasis teknologi.
Hingga Januari 2025, Jakarta telah mengoperasikan 127 kamera E-TLE statis di lokasi-lokasi strategis. Jumlah ini direncanakan akan meningkat dengan adanya lebih dari 100 kamera tambahan, serta penambahan 41 kamera E-TLE mobile yang dipasang pada kendaraan patroli.
Selama periode Januari hingga September 2025, tercatat sekitar 8,3 juta pengendara terkena tilang elektronik. Dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya 2025, ribuan pelanggaran tercatat dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas sistem dalam mendeteksi pelanggaran hukum secara real-time. E-TLE kini dapat merekam berbagai pelanggaran, termasuk menerobos lampu merah dan melanggar batas kecepatan. Korlantas Polri menargetkan pemasangan hingga 1.000 kamera E-TLE terintegrasi di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya pada tahun 2026, dalam upaya otomatisasi penegakan hukum dan peningkatan keselamatan lalu lintas di jalan.