Jaksa Selidiki Pengadaan Laptop Chromebook untuk Bisnis Nadiem

[original_title]

Trinityordnance.com – Pengadaan laptop Chromebook oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kini tengah disorot tajam. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pengadaan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan bisnis pribadi Makarim, khususnya terkait investasi Google. Pernyataan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Selasa (16/12), saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.

Menurut jaksa, Nadiem Makarim mengarahkan pengadaan laptop Chromebook dengan tujuan agar Google berinvestasi pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Awalnya, Nadiem sudah mengetahui bahwa laptop ini memiliki keterbatasan, terutama di daerah terluar dan tertinggal yang sulit mengakses internet. Keterbatasan ini disebutkan mengakibatkan penggunaan laptop tersebut tidak optimal dalam proses belajar mengajar.

Jaksa menegaskan, pengadaan tersebut diduga telah memperkaya Nadiem secara ilegal, dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar. Penggunaan spesifikasi tertentu untuk laptop Chromebook dianggap memberikan keuntungan bagi Google, yang kini mendominasi ekosistem pendidikan digital di Indonesia. Nadiem juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses ini.

Lebih lanjut, jaksa merinci aliran investasi Google ke perusahaan-perusahaan terkait Nadiem selama masa pengadaan, termasuk sebuah investasi besar yang terjadi pada Maret 2020. Nadiem Makarim menghadapi konsekuensi hukum serius dengan dakwaan yang menuduhnya melakukan tindakan korupsi, menambah panjang deretan kasus korupsi di sektor pendidikan.

Baca Juga  Empat Puluh Lima Warga Terkurung Akibat Longsor di Banjarnegara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *