Trinityordnance.com – Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) di Bekasi, Jawa Barat, tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan kenaikan signifikan untuk tahun 2026. Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan UMK baru sebesar Rp5.938.885, meningkat 6,84% dari Rp5.558.515,10. Keputusan ini diambil dalam sebuah rapat panjang yang berlangsung hingga tengah malam di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi pada Jumat (19/12).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta akademisi, dengan total 35 peserta. Proses diskusi berlangsung dinamis, mencerminkan berbagai pandangan yang ada, terutama antara serikat pekerja dan pengusaha. Sarino, Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil perjuangan panjang para buruh yang mengawal proses dari pagi hingga malam.
Dalam pembahasan UMK ini, unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengharuskan negosiasi untuk dilakukan lebih lanjut. Dalam kesepakatan, inflasi yang dipertimbangkan adalah 2,19% untuk Jawa Barat dan 5,17% untuk Kabupaten Bekasi, yang akhirnya menghasilkan kenaikan UMK sebesar 6,84%.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Kota Bekasi juga membahas UMK yang diperkirakan mencapai hampir Rp6 juta, dengan angka tepat Rp5.992.931, meningkat 5,31% dibandingkan tahun lalu. Rapat ini dihadiri oleh ratusan buruh yang menyuarakan aspirasi mereka di luar lokasi rapat.
Pihak pemerintah kini menunggu keputusan akhir dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang dijadwalkan diumumkan pada 24 Desember 2025. Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan buruh di Bekasi, meski di tengah kekhawatiran pengusaha terkait biaya operasional.