Penerbitan PP Dinilai Tidak Menyelesaikan Masalah Perpol

[original_title]

Trinityordnance.com – Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh pemerintah untuk mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil dikritik sebagai solusi yang tidak efektif. Kebijakan ini dianggap tidak menyentuh akar permasalahan hukum yang ada, di mana penempatan personel Polri seharusnya diselesaikan melalui undang-undang, bukan sekadar regulasi turunan.

Menurut Yance Arizona, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), penting untuk membedakan jenis jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota Polri dari mekanisme pengisiannya. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang ASN telah menetapkan bahwa jabatan tertentu harus diatur secara tegas dalam Undang-Undang Polri.

Yance menggarisbawahi ketiadaan ketentuan eksplisit dalam UU Polri mengenai jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri. Ia menilai praktik penugasan yang mengandalkan Peraturan Polri telah kehilangan dasar hukum setelah putusan Mahkamah Konstitusi, yang menetapkan bahwa penempatan anggota Polri tidak hanya mengandalkan penugasan Kapolri, tetapi juga harus berdasarkan undang-undang yang disetujui oleh DPR.

Lebih jauh, Yance menekankan bahwa PP tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan jabatan ASN yang bisa diisi oleh anggota Polri, melainkan hanya mengatur prosedur pengisiannya. Rencana ini, menurutnya, mencerminkan ketidaktegasan pemerintah dalam menanggapi putusan MK. Ia menyarankan agar substansi persoalan ini dimasukkan dalam revisi UU ASN, guna menjamin kebutuhan birokrasi dan netralitas ASN.

Dengan demikian, penerbitan PP dalam konteks ini hanya akan menjadi langkah yang tidak efektif, jika tidak terintegrasi dengan pembenahan undang-undang yang lebih mendasar.

Baca Juga  69 Produk Kosmetik Terlarang Menurut BPOM yang Wajib Diketahui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *