KPK Amankan Dokumen Proyek Setelah Geledah Pemkab Bekasi

[original_title]

Trinityordnance.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah penyidikan dengan menyita 49 dokumen dari kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil pada 22 Desember 2025, berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pengadaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dokumen tersebut mencakup informasi mengenai proyek-proyek pengadaan untuk tahun 2025 dan perencanaan untuk tahun 2026.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada 18 Desember 2025, yang berhasil mengamankan sepuluh orang. Dari sepuluh individu tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 19 Desember, KPK juga mengumumkan penemuan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan kasus suap tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai penerima suap, serta Sarjan, seorang pihak swasta, yang diduga sebagai pemberi suap.

Proses ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di pemerintah daerah, guna menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Dengan penyidikan yang masih berjalan, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong integritas di kalangan pejabat publik.

Baca Juga  Jadwal Liga Conference: Palace Hadapi Strasbourg, Fiorentina Lawan AEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *