Trinityordnance.com – Kebijakan ganjil-genap di Jakarta untuk hari ini, Jumat (16/1/2026), tidak berlaku seiring dengan libur nasional Isra Mikraj. Keputusan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun media sosial resmi mereka.
Peniadaan kebijakan ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dokumen tersebut menegaskan bahwa hari ini ditetapkan sebagai hari libur nasional, sehingga kebijakan ganjil-genap yang biasanya diterapkan untuk mengatur lalu lintas di Jakarta tidak diberlakukan.
Libur nasional Isra Mikraj adalah momen penting yang diperingati oleh umat Islam. Dalam konteks ini, Dishub DKI Jakarta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pembatalan kebijakan ganjil-genap untuk memudahkan mobilitas warga yang ingin merayakan hari tersebut. Berdasarkan keterangan Dishub, mereka berharap langkah ini dapat mendukung kegiatan umat dan mengurangi kepadatan di jalanan.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa dalam beraktivitas selama libur nasional. Dishub DKI Jakarta juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas lainnya demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di ibu kota. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam pengaturan lalin dan memberikan kenyamanan bagi semua orang pada hari pemungutan suara ini.