Trinityordnance.com – Dalam konteks hubungan internasional, perdamaian sering kali tidak hanya dianggap sebagai tujuan moral, tetapi juga sebagai alat politik yang penting. Hal ini diungkapkan dalam artikel opini oleh Myochin Mitsuru, Kuasa Usaha ad interim Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, yang diterbitkan pada 28 Januari 2026. Artikel tersebut membahas komitmen Jepang terhadap perdamaian dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik, terutama di Selat Taiwan.
Mitsu menegaskan bahwa Jepang berkomitmen pada hukum internasional dan dialog dalam rangka membangun stabilitas regional. Namun, di balik pernyataan tersebut, terdapat analisis yang lebih dalam tentang bagaimana kawasan merupakan konstruksi sosial dan politik. Di Asia Timur dan Indo-Pasifik, negara-negara berusaha mendefinisikan identitas dan posisi mereka dalam arsitektur politik yang lebih luas.
Dalam pandangan ini, artikel Jepang mengenai Taiwan bukan hanya sekadar sebuah ajakan untuk menjalankan perdamaian, melainkan juga menggambarkan posisi Jepang sebagai aktor yang bertanggung jawab di kawasan. Dengan menekankan supremasi hukum dan dialog, Jepang berupaya membangun narasi kepercayaan sebagai negara yang mampu menghadapi tantangan regional.
Diskursus ini juga mencerminkan keberadaan kontestasi dalam regionalisme, di mana negara-negara bersaing tidak hanya dalam aspek militer dan ekonomi, tetapi juga dalam narasi. Meskipun Jepang tidak secara langsung menyebut China sebagai ancaman, terdapat nuansa diplomatik yang menciptakan perbedaan antara model perilaku yang berbasis hukum internasional dan ekspansi militer yang kurang transparan.
Pada akhirnya, isu perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan menjadi bagian penting dari identitas dan strategi Jepang di mata komunitas internasional.