Trinityordnance.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa demutualisasi bursa di Indonesia dapat dilaksanakan melalui metode private placement atau initial public offering (IPO). Penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum untuk proses ini masih dalam tahap pengerjaan. Pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada Kamis malam (5/2) di Jakarta, Airlangga menekankan pentingnya reformasi pasar modal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bursa.
Airlangga menjelaskan bahwa salah satu inisiatif utama adalah peningkatan kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen serta pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) yang lebih transparan. Selain itu, akan ada perluasan pengungkapan untuk tipe investor dan kepemilikan saham dari semula 5 persen ke lebih dari 1 persen. Penekanan pada penegakan peraturan dan tata kelola emiten juga menjadi prioritas.
Pemerintah berupaya meningkatkan limit investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal hingga 20 persen, khususnya untuk entitas yang dimiliki pemerintah, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Investasi ini akan difokuskan pada saham berkualitas, seperti saham dalam indeks LQ45. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur lebih lanjut investasi di saham tertentu, sehingga mengurangi risiko bagi investor.
Airlangga menggarisbawahi bahwa pasar modal merupakan cerminan integritas suatu negara. Ia mencatat pentingnya menjaga persepsi positif di mata investor guna menghindari ketidakpastian. Sementara itu, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa opsi private placement dan IPO akan dieksplorasi lebih lanjut setelah PP disahkan. Rancangan PP tersebut akan dibahas dan dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pasar modal Indonesia akan lebih terbuka dan kompetitif pada tingkat internasional.