Trinityordnance.com – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan pertambangan yang melanggar ketentuan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara. Pada Jumat lalu di Samarinda, Rudy menegaskan bahwa penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang kegiatan pertambangan.
Menurutnya, regulasi tersebut secara jelas mengharuskan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyediakan jalan khusus demi menjaga ketertiban dan keselamatan publik. Gubernur menyatakan bahwa sanksi administratif akan diterapkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.
Rudy Mas’ud menekankan pentingnya penerapan aturan ini sebagai langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan berat serta untuk menghindari kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan anggaran negara. “Jika pelanggaran berat terus dilakukan, tidak ada ragu untuk mengambil langkah pencabutan izin usaha,” tambahnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, juga meminta dukungan media untuk menyebarkan informasi tentang kebijakan ini secara akurat dan lengkap, mengingat adanya kabar hoaks yang mengklaim bahwa gubernur mendukung penggunaan jalan umum oleh truk tambang. Pemprov Kaltim membuka saluran koordinasi bagi media yang ingin memverifikasi informasi terkait agar publik mendapatkan fakta yang benar.