Jakarta – Tunjangan profesi bagi ratusan guru non ASN binaan Kementerian Agama (Kemenag) mengalami kenaikan menjadi Rp2 juta per bulan, bertambah Rp500 ribu dari sebelumnya. Kenaikan tunjangan ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan sebagai penghargaan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, mencerminkan profesionalitas mereka.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik menjadi dua juta rupiah per bulan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta pada Minggu (13/7/2025).
Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi guru-guru non ASN, yang selama ini berperan penting dalam pendidikan, terutama di area madrasah dan pendidikan Islam lainnya. Saat ini, sekitar 300 ribu guru non ASN di seluruh Indonesia menjadi sasaran kebijakan ini, yang bertujuan untuk memberikan pengakuan dan dukungan terhadap dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda.
Dengan adanya perubahan ini, Kemenag berharap kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat, karena kesejahteraan guru yang lebih baik berdampak langsung pada mutu pengajaran.