Penyelundup 1,7 Ton Minyak Tanah NTT Terancam Penalti 6 Tahun

[original_title]

Trinityordnance.com – Penyelundupan minyak tanah bersubsidi di Nusa Tenggara Barat terungkap, dengan pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1.749 liter minyak tanah yang disembunyikan dalam botol plastik air mineral dan kardus di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Kampung Ujung, pada Sabtu (14/3).

Menurut Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Polairud, IPDA Henro Manurung, dua orang terduga pelaku berinisial HA (23) dan FY (66) telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku berinisial SI (35) masih dalam pencarian. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan muatan antar truk di luar area pelabuhan untuk menghindari pengawasan. Mereka diduga membeli minyak tanah bersubsidi seharga Rp5.000 per liter di wilayah Lembor dan menjualnya di Bima seharga Rp13.000 per liter.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk menjamin ketersediaan yang tepat sasaran bagi masyarakat. Dengan kejadian ini, pihak kepolisian berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan rakyat dan mengancam keadilan sosial dalam distribusi sumber daya energi. Penanggulangan kasus semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan hak masyarakat atas sumber daya yang seharusnya dapat diakses secara adil.

Baca Juga  PLN Indonesia Power dan Wartsila Tanda Tangani Kontrak Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *