Kepala BPH Migas Puji Polda Jatim atas Pembongkaran 66 Kasus

[original_title]

Trinityordnance.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengapresiasi upaya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. Dalam keterangannya pada konferensi pers di Surabaya, Kamis (30/4), Wahyudi menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 26.484 liter BBM subsidi yang disalahgunakan. Wahyudi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, seperti modifikasi tangki kendaraan dan penggunaan QR code ganda. Tindakan tersebut dinilai merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi tersebut.

Lonjakan distribusi BBM di Jawa Timur juga menjadi perhatian, sehingga pengawasan harus terus diperkuat. Disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi diketahui menjadi salah satu penyebab utama terjadinya penyalahgunaan. Wahyudi mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi dengan bijak, sesuai dengan kebutuhan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menyatakan bahwa total 79 orang tersangka terlibat dalam kasus-kasus ini, yang telah dilaporkan sepanjang Januari hingga April 2026. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 8.904 liter Pertalite dan 17.508 liter solar, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Sebagai langkah selanjutnya, Wahyudi juga meminta masyarakat untuk menjaga pemanfaatan QR code sesuai ketentuan guna menghindari penyalahgunaan lebih lanjut. Kegiatan ini dihadiri berbagai pejabat, termasuk dari Pertamina dan kepolisian, yang semua sepakat untuk meningkatkan pengawasan dan penyaluran energi di masyarakat.

Baca Juga  Siapa Shaikha Al Nowais? Perempuan UEA Menyinar di Dunia Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *