Izin Operasional KBIHU Terancam Karena Kavling Tenda di Arafah

[original_title]

Trinityordnance.com – Tindakan nekat sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pengkavlingan tenda di Arafah mengundang respons tegas dari pemerintah. Pada Kamis, 21 Mei 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, melakukan penertiban dengan merobek penanda ilegal yang dipasang oleh KBIHU di lokasi tersebut. Penertiban ini dilakukan bersamaan dengan peninjauan kesiapan fasilitas wukuf di Arafah yang dipimpin oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf.

Dahnil menekankan bahwa pemerintah tidak akan merelakan pelanggaran yang merugikan jemaah. Menurutnya, tindakan ilegal ini berpotensi mencederai keadilan bagi seluruh jemaah haji. “KBIHU yang bandel, izinnya akan kami cabut,” tegas Dahnil.

Selama peninjauan, Dahnil menemukan beberapa tenda dikelola oleh Syarikah Rakeen dan Duyuful Bait yang dipasangi penanda. Ia menyatakan bahwa tindakan mengklaim tenda itu dilakukan oleh oknum KBIHU tanpa izin dari Kementerian Haji dan Umrah. Tindakan ini berakibat pada ketidakadilan, di mana banyak jemaah pada tahun sebelumnya tidak mendapatkan tempat tenda.

Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan sistem penempatan jemaah berbasis nama untuk penyelenggaraan haji 2026. Melalui kebijakan ini, setiap tenda akan mencantumkan daftar nama beserta kloternya untuk menghindari masalah penempatan pada momen puncak wukuf.

Dahnil juga mengingatkan Syarikah agar memperketat pengawasan terhadap KBIHU. Ia menegaskan bahwa otoritas penuh untuk mengatur penempatan jemaah di tenda terletak pada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional bagi KBIHU yang melanggar aturan.

Baca Juga  BMKG Prakirakan Hujan Ringan Hingga Berawan Tebal di Jawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *