Trinityordnance.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta pada hari Senin. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi para pengguna jalan yang ingin memenuhi syarat legal berkendara.
Dalam pengumuman resmi melalui akun TMC Polda Metro Jaya, terdapat beberapa lokasi di mana layanan ini tersedia. Di Jakarta Timur, layanan dapat ditemukan di Lapangan Mall Grand Cakung, sedangkan Jakarta Utara mencakup Lobby utama LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan tersedia di Parkir Universitas Trilogi, Jakarta Barat dapat diakses di Lobby Selatan Mall Ciputra, dan Jakarta Pusat berada di Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling diharuskan membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, serta formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi layanan. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus mengajukan permohonan untuk SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya untuk perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan berkendara yang legal dan aman.