Imigrasi Tingkatkan Pengawasan di Kepulauan Seribu

[original_title]

Trinityordnance.com – Pengawasan keimigrasian di Kabupaten Kepulauan Seribu telah diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keberadaan warga asing yang berlibur di area wisata tersebut mematuhi peraturan yang berlaku. Kepala Kantor Imigrasi, Imam Setiawan, menyatakan bahwa pengawasan rutin ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah tersebut.

Operasi pengawasan difokuskan di Pulau Lancang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, pada Selasa. Imam Setiawan menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa semua orang asing di wilayahnya memiliki izin tinggal berdasarkan undang-undang keimigrasian. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mendukung efektivitas pengawasan warga asing.

Tim dari Kantor Imigrasi melakukan pemantauan aktif dan menjalin komunikasi dengan masyarakat lokal dan pemerintah setempat untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan orang asing, baik di Pulau Lancang maupun Pulau Pari. Informasi yang diperoleh akan mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian, termasuk deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Kantor Imigrasi juga mengedukasi masyarakat dan pengelola penginapan mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Imam Setiawan berharap, dengan penggunaan aplikasi ini, proses pelaporan dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat, sehingga semua warga negara asing yang berkunjung dapat tercatat dengan baik sesuai ketentuan yang ada. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran keimigrasian di kawasan wisata tersebut.

Baca Juga  Gempa 4,6 M Pangandaran Getarkan Tasikmalaya dan Garut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *