Trinityordnance.com – Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait status tersangka, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Sidang ini bertujuan untuk menentukan sah atau tidaknya pelaksanaan penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dimulai pada pukul 09.05 WIB dan dihadiri oleh pihak terkait. Dalam dokumen pendaftaran, gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan tanggal pendaftaran 5 Agustus 2026. Gugatannya berfokus pada klasifikasi hukum mengenai keabsahan upaya paksa dalam penetapan tersangka tersebut.
Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan posisi pemerintah dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.
Kedatangan Febrie Adriansyah ke persidangan menandakan langkah hukum yang diambil untuk mempertahankan hak-haknya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam pernyataannya sebelumnya, pengacara Febrie meminta agar hakim memutuskan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Sidang ini akan menjadi momen penting untuk menentukan proses hukum selanjutnya bagi Febrie, yang sebelumnya terlibat dalam skandal dugaan korupsi. Penetapan tersangka yang menjadi objek gugatan ini dapat memicu implikasi lebih jauh tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi sistem peradilan yang sedang dinamis saat ini. Keputusan dari pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.