Kemenko: “Emas Bawah Bantal” Metafora Kepemilikan Masyarakat

[original_title]

Trinityordnance.com – Pemerintah Indonesia mengklarifikasi pernyataan tentang istilah “emas di bawah bantal,” yang merujuk pada potensi kepemilikan emas masyarakat dengan perkiraan sekitar 1.800 ton, bernilai 252 miliar dolar AS. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan metafora yang menggambarkan akumulasi emas yang dimiliki masyarakat selama bertahun-tahun, bukan berarti emas tersebut secara fisik disimpan di bawah bantal.

Haryo menjelaskan bahwa emas telah lama menjadi pilihan simpanan dan penyimpan nilai bagi masyarakat Indonesia. Angka 1.800 ton tersebut adalah estimasi terhadap emas yang masih disimpan secara pribadi dan konvensional. Data ini terpisah dari cadangan emas nasional yang diperkirakan mencapai 3.600 ton, dengan produksi sekitar 90 ton tiap tahunnya.

Potensi kepemilikan emas masyarakat ini dipandang sebagai peluang dalam mengembangkan ekosistem bullion di Indonesia. Haryo mencatat bahwa jika sekitar 20 persen dari total emas masyarakat bisa dialokasikan untuk instrumen keuangan dalam ekosistem tersebut, hal ini akan memberikan dampak positif terhadap pasar bullion dan perekonomian nasional.

Meski demikian, Haryo menekankan bahwa angka 20 persen tersebut hanya bersifat ilustratif dan bukan kewajiban masyarakat untuk memindahkan emas mereka. Pemerintah tidak berupaya mengambil alih kepemilikan emas masyarakat, melainkan mendorong agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengelola dan mengoptimalkan aset emas mereka.

Pengembangan ekosistem bullion juga bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi sektor pertambangan dan energi serta membangun pasar bullion yang lebih efisien. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Baca Juga  Santunan Yatim dan Duafa: Bentuk Kebaikan di Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *