Daftar Izin UMKM Online: Praktis dan Gratis Lewat OSS

umkm

22 July 2025 – Proses pengurusan izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia kini menjadi lebih mudah berkat aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko). Dengan sistem ini, pelaku UMKM dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat standar hanya dalam beberapa langkah secara online. Ini memberikan efisiensi waktu dan mengurangi kebutuhan untuk mengunjungi berbagai instansi secara fisik.

OSS-RBA merupakan platform perizinan usaha yang dikelola pemerintah, bertujuan untuk mempercepat proses legalitas bisnis, termasuk bagi usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Dengan akses metode pengurusan izin yang digital, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan legalitas usaha di seluruh Indonesia.

Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor telepon, dan data lengkap usaha, termasuk NPWP dan akta pendirian untuk entitas hukum. Setelah dokumen disiapkan, pelaku usaha dapat mengunjungi situs resmi OSS dan mengikuti beberapa langkah pendaftaran yang mudah, mulai dari memilih kategori usaha hingga menyelesaikan verifikasi akun.

Setelah pendaftaran berhasil, pelaku usaha dapat mengakses dashboard OSS untuk melengkapi data dan mengajukan izin usaha. Pemohon hanya perlu mengisi informasi terkait jenis dan alamat usaha serta kode klasifikasi lapangan. Setelah prosesi selesai, NIB akan diterbitkan oleh sistem, dan untuk usaha dengan risiko menengah rendah, sertifikat standar tersedia.

Keberadaan sistem OSS-RBA mempertegas komitmen pemerintah dalam mempermudah akses legalisasi bagi UMKM, sekaligus meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen dan membuka peluang bagi kerjasama resmi. Pendaftaran melalui OSS diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk bertranformasi menjadi entitas yang lebih formal dan terintegrasi dalam ekonomi digital.

Baca Juga  Banjir dan Longsor Terjang Puncak Bogor, Satu Warga Tertimbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *