Trinityordnance.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berupaya memperkuat kawasan tanpa rokok (KTR) melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kepala Dinkes Cirebon, Eni Suhaeni, menegaskan bahwa pemanfaatan dana tersebut akan fokus pada edukasi, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat terkait penerapan KTR. Kegiatan ini disampaikan dalam sosialisasi di Hotel Apita Cirebon pada Kamis.
Eni mencatat, meskipun Kabupaten Cirebon telah memiliki regulasi mengenai KTR, tantangan utama adalah memastikan bahwa aturan tersebut dipahami dan diterapkan dengan baik oleh masyarakat. KTR dianggap vital untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia dari paparan asap rokok.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat, menjadi kunci untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif. Menurut Eni, kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bebas asap rokok di fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, dan tempat bermain anak.
Dalam konteks ini, Dinkes Cirebon mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan edaran dari Kementerian Kesehatan terkait penggunaan DBHCHT. Kegiatan tersebut juga melibatkan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), yang bertujuan untuk mengembangkan model kebijakan bagi pelaksanaan KTR di daerah.
Koordinator Penelitian FEB UI, Abdillah Ahsan, menyatakan bahwa Kabupaten Cirebon dipilih untuk pengembangan program ini agar hasil yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan lokal. Abdillah berharap, hasil pengembangan ini tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi juga dapat diimplementasikan sebagai solusi nyata bagi penguatan KTR di Cirebon.