18 July 2025 – Parlemen Amerika Serikat (AS) baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang stablecoin, jenis aset kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar AS. RUU ini kini menunggu tanda tangan dari Presiden Donald Trump, yang diperkirakan akan menyetujuinya dalam waktu dekat.
Keputusan ini menjadi langkah signifikan bagi industri kripto, yang selama bertahun-tahun mencari regulasi federal yang jelas. Industri ini juga sangat aktif mendukung kandidat yang pro-kripto pada pemilihan yang lalu. Menurut laporan yang disampaikan oleh Reuters, selain RUU stablecoin, Dewan Perwakilan Rakyat juga telah meloloskan dua RUU tambahan. Salah satunya menetapkan kerangka regulasi pasar aset digital, sementara yang lainnya melarang penerbitan mata uang digital bank sentral (CBDC). Kedua RUU ini kini akan dibahas di Senat.
Dua legislasi utama, yaitu Genius Act untuk stabilcoin dan Clarity Act untuk struktur pasar kripto, mendapatkan dukungan dari seluruh partai. Parlemen Amerika Serikat secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait regulasi stablecoin dengan perolehan suara 308 setuju dan 122 menolak. Stablecoin sendiri merupakan jenis aset kripto yang dibuat untuk menjaga nilai yang stabil, umumnya setara dengan satu dolar AS. Aset ini banyak digunakan untuk memindahkan dana antar-token dan meningkat popularitasnya dalam beberapa tahun terakhir. Pendukung stablecoin berargumen bahwa aset ini dapat mempercepat transaksi.
Apabila RUU ini disahkan, penerbit stablecoin diwajibkan untuk menyimpan cadangan dalam bentuk dolar atau surat utang jangka pendek dan melaporkan komposisi cadangannya setiap bulan. CEO Asosiasi Blockchain, Summer Mersinger, menggambarkan momen ini sebagai tonggak penting dalam perkembangan kebijakan aset digital di AS. Sektor kripto telah menginvestasikan lebih dari 119 juta dolar AS untuk mendukung calon legislatif yang pro-kripto di Pemilihan Kongres.