Alarm Inflasi Pangan 2025 Capai 4,58, Pemerintah Siaga Terhadap Daya Beli

[original_title]

Trinityordnance.com – Inflasi pangan yang mencapai 4,58% di Indonesia pada tahun 2025 mengindikasikan ancaman serius bagi daya beli masyarakat, terutama pada kelas menengah-bawah. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) sepanjang tahun lalu tercatat sebesar 2,92% year-on-year, tertinggi sejak April 2024. Peningkatan ini terutama didorong oleh harga makanan, minuman, dan tembakau.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menekankan bahwa kelompok makanan bergejolak berkontribusi signifikan terhadap beban ekonomi masyarakat. Makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi tertinggi, yang mencapai 4,58%, berkontribusi 1,33% terhadap total inflasi.

Meskipun harga cabai dan bawang terpantau turun setelah periode liburan Nataru, tren kenaikan tahunan tetap membayangi. Data terbaru dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan bahwa harga cabai rawit merah mengalami deflasi harian, tetapi harga rata-rata sepanjang tahun 2025 meningkat 15,61% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan inflasi pangan menjadi perhatian para ekonom, yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Banyak yang menghabiskan hingga 60% pendapatan mereka untuk makanan. Di tengah prediksi pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 5,1% – 5,4% untuk tahun 2026, kenaikan harga pangan dapat mengganggu target ini, terutama jika tren inflasi tidak segera teratasi.

Sebagai respons, pemerintah dan Kementerian Keuangan telah merencanakan langkah-langkah antisipatif, termasuk optimalisasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta percepatan penyaluran bantuan sosial untuk menjaga stabilitas harga. Bila harga beras dan daging sapi tetap tinggi, konsumsi rumah tangga diperkirakan akan terpengaruh lebih lanjut, menempatkan masyarakat dalam posisi sulit.

Baca Juga  Akses Jalan dan Jembatan Masih Jadi Tantangan di Ulilin Merauke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *