Amnesty International: Bukti Kasus Laras Faizati Sangat Lemah

[original_title]

Trinityordnance.com – Kasus Laras Faizati menjadi sorotan setelah Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa bukti dari penuntut umum dinilai lemah dan tidak cukup untuk membuktikan tuduhan provokasi. Hal tersebut disampaikan Usman kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 5 Januari.

Usman menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tidak mampu menunjukkan hubungan langsung antara unggahan media sosial Laras dan kerusuhan yang terjadi di masyarakat. Ia menilai kredibilitas saksi dipertanyakan, karena banyak dari mereka tidak mengetahui unggahan Laras secara langsung, melainkan setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian.

“Banyak saksi yang melihat unggahan Laras baru setelah ditunjukkan oleh pihak kepolisian, bahkan ada yang tidak memahami isi unggahan karena kendala bahasa,” ungkap Usman. Beberapa saksi menghadapi kesulitan dalam memahami kalimat yang tertulis, sehingga mereka tidak dapat memberi kesaksian yang valid terkait provokasi.

Usman menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada dampak nyata dari unggahan Laras terhadap publik meskipun jaksa menuduhnya menghasut. Ia menilai jumlah tuntutan yang relatif ringan, yaitu satu tahun, mencerminkan keraguan pihak penuntut.

Atas alasan tersebut, Usman meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan pembebasan Laras dari segala tuntutan hukum. Ia percaya bahwa keputusan yang tepat adalah segera membebaskan Laras dari tahanan, mengingat tidak ada bukti kuat yang mengaitkan tindakan Laras dengan provokasi kerusuhan. Kasus ini berawal dari unggahan Laras yang memperlihatkan kekerasan aparatur terhadap demonstran pada Agustus lalu, yang direspons dengan menuduhnya melakukan provokasi.

Baca Juga  Puasa Daud: 7 Keutamaan yang Wajib Diketahui Muslim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *