Amran Utamakan Penindakan kepada Produsen Pelanggar HET

[original_title]

Trinityordnance.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya mengejar produsen yang melanggar harga eceran tertinggi (HET) dalam upaya melindungi usaha rakyat dan menstabilkan pangan. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (22/12), Amran mencatat bahwa fokus utama akan diarahkan pada pelanggaran yang terjadi di tingkat produsen, bukan pada pedagang kecil.

Amran mendukung program Minyak Goreng Rakyat MinyaKita yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Ia mengungkapkan bahwa Bapanas telah mendapati beberapa pelanggaran HET di Pasar Rumput, Jakarta, di mana produsen menjual MinyaKita kepada pedagang kecil dengan harga melebihi ketentuan yang ditetapkan.

Dalam upaya penertiban, Amran menginstruksikan agar tim dari Bapanas melakukan pemeriksaan mendalam hingga ke pabrik produsen. Ia juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak meningkatkan harga menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, setelah ditemukan dua perusahaan yang melanggar ketentuan harga.

Penemuan pelanggaran HET terjadi setelah Bapanas melakukan inspeksi mendadak bersama Kementerian Perdagangan dan Satuan Tugas Pangan Polri. Para pedagang di Pasar Rumput mengaku mendapatkan pasokan MinyaKita dengan skema bundling, yang berpotensi mengakibatkan harga jual ke konsumen jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Amran menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar, dan Satgas Pangan Polri diminta untuk memantau secara aktif. HET untuk MinyaKita diatur dalam regulasi dengan harga tertinggi ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter untuk konsumen. Ketersediaan dan harga yang terjangkau menjadi prioritas pemerintah yang berupaya mencegah penyalahgunaan situasi pasar.

Baca Juga  Manchester United Kembali Patah Hati, Imbang Lawan West Ham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *