Trinityordnance.com – Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia di beberapa lokasi. Di Jakarta Pusat, pembayaran dapat dilakukan di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng antara pukul 08.00-14.00 WIB. Sementara itu, di Jakarta Utara, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading dengan jam yang sama.
Wilayah lain seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Tangerang juga turut serta dalam program ini dengan lokasi berbeda dan jam pelayanan yang bervariasi. Di Serpong dan Ciledug, layanan tersedia dari pagi hingga sore dengan waktu yang ditentukan. Warga di Kabupaten Bekasi dan Depok juga bisa memanfaatkan layanan ini untuk membayar pajak kendaraan mereka.
Masyarakat diharuskan membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, lengkap dengan fotokopi, serta memastikan bahwa mereka tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Layanan ini hanya mencakup pembayaran PKB tahunan; untuk pembayaran pajak lima tahunan dan pergantian pelat nomor, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak secara online. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka.