Trinityordnance.com – Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhein, bersama tiga terdakwa lainnya, menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025. Mereka didakwa melakukan penghasutan melalui media sosial terkait aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus tahun ini, yang berujung pada kericuhan di beberapa lokasi.
Dalam sidang tersebut, Delpedro Marhein, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dituduh mengunggah konten yang dianggap memprovokasi massa untuk berunjuk rasa. Para terdakwa berharap dapat menjelaskan posisi mereka dan menanggapi berbagai tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Kasus ini mendapatkan perhatian luas di masyarakat, mengingat latar belakang aksi demonstrasi yang melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat.
Aksi demonstrasi pada Agustus 2025 diadakan untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan publik. Namun, demonstrasi tersebut berubah menjadi ricuh, memicu reaksi keras dari aparat keamanan. Penegakan hukum baru ini bertujuan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penghasutan yang terjadi.
Delpedro dan rekan-rekannya berkomitmen untuk menghadapi proses hukum ini dengan berdasarkan pada prinsip keadilan. Sidang ini bukan hanya soal satu individu atau kelompok, tetapi juga menyangkut kebebasan berekspresi dan hak untuk berdemo di negara demokratis.
Sesi sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, di mana para terdakwa akan memberikan pembelaan atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Pengamat hukum menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terkait kebebasan berpendapat di Indonesia.