26 June 2025 – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah menghadapi persoalan internal terkait munculnya dugaan panggilan politik dalam gugatan ulangan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang kembali dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini menjadi perhatian karena dianggap telah melewati batas waktu hukum acara yang berlaku, yaitu 90 hari sejak penerbitan keputusan resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Gugatan baru ini memicu polemik, setelah pihak penggugat diketahui menggunakan jasa pengacara yang sama dari gugatan sebelumnya. Menurut PDIP, hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada muatan politik yang sengaja dimainkan di balik pengajuan gugatan tersebut.
Juru bicara tim hukum PDIP, Fajar Nugroho, menyampaikan keprihatinannya atas gugatan ini. “Kita melihat indikasi kuat bahwa gugatan ini lebih didorong oleh dugaan panggilan politik dibandingkan pertimbangan hukum. Gugatan pun jelas diajukan terlambat, melewati batas waktu 90 hari yang diatur dalam hukum acara,” jelas Fajar saat dihubungi pada Kamis (26/6).
Sementara itu, pengacara pihak penggugat, Tito Saputra, dalam pernyataannya, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan kliennya hanya memperjuangkan hak politik kader yang merasa terabaikan akibat kepengurusan yang dianggap tidak sah. Tito menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum kuat.
Meskipun demikian, PDIP tetap bersikeras bahwa gugatan ini tidak berdasar secara hukum, melainkan bagian dari upaya politis menjelang agenda politik nasional yang semakin dekat.
Publik kini menanti keputusan PTUN atas kasus ini, yang tidak hanya akan berdampak pada internal PDIP, tetapi juga berpotensi mempengaruhi dinamika politik nasional ke depan.