Harga Chromebook Disetujui LKPP Buktikan Nadiem Bebas Mark Up

[original_title]

Trinityordnance.com – Dalam proses pengadaan laptop Chromebook, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terbukti tidak terlibat, seperti yang diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/2/2026). Hal ini menjadi fokus dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka meninjau kasus ini lebih dalam.

Nadiem Makarim dikatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan vendor atau harga dalam pengadaan tersebut. Sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran menteri terbatas hanya pada kebijakan dan penggunaan anggaran. Pengadaan teknis, termasuk penetapan harga, dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan demikian, tidak ada ruang bagi menteri untuk memengaruhi keputusan yang dibuat dalam proses tersebut.

Sidang ini menampilkan enam saksi dari JPU, yang menjelaskan bahwa setiap penawaran harga dari vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan regulasi. Proses negosiasi yang dilakukan bersifat transparan dan akuntabel, dan setiap keputusan final mengenai harga ditetapkan oleh LKPP, dengan berkaca pada prinsip efisiensi serta nilai terbaik untuk negara.

Harga akhir laptop Chromebook dalam e-Katalog ditetapkan pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya administrasi Chrome Device Management (CDM) dan memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%. Dengan langkah-langkah yang diambil ini, pihak pengadaan berkomitmen untuk menjalankan proses dengan akuntabilitas maksimal demi kepentingan negara.

Baca Juga  Dirut Bulog: Penyaluran Beras SPHP Berlangsung Hingga 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *